yourmail@domain.com +1234567890 242 West Main street, Ohio

PP-IGI usul Guru Non K2 Ikut Seleksi ASN PPPK Guru 2022

Silaturahmi Kemenag

Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP-IGI) audience IGI dengan Direktur GTK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Dr. Muhammad Zain, Jumat, 10 Juni 2022, di ruang kerja Direktur GTK.

Pada pertemua berlangsung santai itu, PP-IGI, mengusulkan kepada Kementerian Agama agar guru Madrasah non kategori dua (K2) yang terdaftar di Simpatika  bisa diberi kesempatan ikut seleksi ASN Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Simpatika adalah singkatan dari Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag. Aplikasi digunakan mendata pendidik dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan Kemenag.

Simpatika mengelola data terkait mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru

"Kami berharap agar guru Madrasah non K2 diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN P3K," kata  Ketua Umum IGI Pusat Danang Hidayatullah.

Menurut Danang,  IGI bukan hanya fokus pada peningkatan kompetensi guru, tetapi berjuang untuk kesejahteraan dan perlindungan guru.

Danang Hidayatullah bersama Waketum IGI Pusat Yuserto dan Wahid Nara, Direktur Advokasi dan Perlindungan Profesi Pengeran Gusti Surian, dan pengurus IGI lainnya Ahmad Kamaluddin, Tuti dan Riska serta pembina IGI Fuad Bahrun.

Dirjen GTK Kemenag, Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag menyambut baik usulan PP-IGI. Ia menjelaskan, ke depan guru madrasah non K2 yang terdaftar di Simpatika mestinya bisa mendaftar seleksi ASN PPPK.

"Kami berusaha terus meningkatkan mutu guru madrasah. Jadi bukan persoalan kuota, tetapi ini peningkatan status sebanyak mungkin yang diakomodir," jelasnya.

Muhammad Zain mengapresiasi,  IGI fokus dalam peningkatan kompetensi guru dan perjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Mengenai penganggaran ASN P3K guru  madrasah, Muhammad Zain, mengaku, menunggu transfer dari 
Kemenkeu.

"Alhamdulillah guru ASN PPPK Guru madrasah sudah dianggarkan" jelasnya.

Sementara itu Firektur Advokasi dan Perlindungan Profesi IGI Gusti Surian berharap,  pemerintah daerah atau Gubernur dan bupati/walikota membuka kuota guru Pendidikan Agama Islam (Pendais) di daerahnya karena ini sangat dibutuhkan.

"Masih  banyak daerah yang tidak buka formasi Guru Agama," kata dia.

Padahal, sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan,  pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa yang mengusulkan Guru Agama pada satuan pendidikan yang dikelola Pemda. 

Selain itu, Gusti Surian, mengusulkan agar Tunjangan Tambahan Guru Non ASN di RA dan Madrasah dinaikkan.

"Sudah 10 tahun tidak ada kenaikan,"  jelas Gusti. (*/iwa).
 

Leave a Reply